Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kota Kupang bersama DPRD Kota Kupang resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III DPRD, Rabu (20/8/2025).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Richard Elvis Odja, didampingi Wakil Ketua I Jabir Marola dan Wakil Ketua II Yeskiel Loudoe, S.Sos.
Hadir dalam rapat tersebut Penjabat Sekda Kota Kupang, para asisten, kepala perangkat daerah, Direktur RSUD SK Lerik, Direktur Perumda Kota Kupang, hingga camat se-Kota Kupang.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, mengapresiasi kerja keras DPRD dalam pembahasan hingga penetapan RPJMD. Menurutnya, dokumen ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga kontrak sosial antara pemerintah dan masyarakat.
“Visi kita adalah Kota Kasih sebagai rumah bersama yang maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. Visi ini diwujudkan lewat delapan misi dengan prinsip bahwa memerintah adalah melayani,” tegasnya.
Wali Kota menambahkan, tantangan pembangunan kini adalah kemiskinan, pengangguran, dan ketidakadilan sosial. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat bersatu. “Sendirian kita setetes air, bersama-sama kita adalah samudera luas. Kota Kupang bercahaya karena lilin-lilin kecil di tiap sudut kota,” katanya.
Pandangan Fraksi DPRD
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Maria Rosalinda Uta Teku menegaskan RPJMD harus jadi pedoman utama OPD. “Tidak ada visi kepala dinas, yang ada hanya visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujarnya.
Fraksi NasDem lewat Esy M. Bire menekankan konsistensi eksekusi, integrasi lintas OPD, serta prioritas pada penguatan ekonomi lokal, layanan dasar pendidikan dan kesehatan, air bersih, penanganan stunting, hingga digitalisasi layanan publik.
Fraksi Golkar melalui Jemary Yosep Dogon mengapresiasi pembahasan cermat dan menekankan agar RPJMD selaras dengan RTRW 2025–2044, dijalankan transparan, serta didukung anggaran memadai.
Pedoman Pembangunan 5 Tahun
RPJMD Kota Kupang 2025–2029 menjadi dokumen strategis berisi visi, misi, arah kebijakan, program prioritas, serta kerangka pendanaan indikatif. Penetapan ini diharapkan menjadi pijakan menuju Kota Kupang yang lebih maju, mandiri, sejahtera, dan berkelanjutan. (*/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan