“Kita ingin pembangunan di Kabupaten TTS tidak hanya terpusat di kota, tapi merata hingga ke pelosok. Hak-hak masyarakat harus diperhatikan,” ujarnya.

Alasan Revisi: Ketimpangan dan Dinamika Wilayah

Ferdi Timo, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten TTS, menjelaskan bahwa perubahan RTRW perlu dilakukan karena adanya ketimpangan antara rencana dan kondisi aktual di lapangan, baik akibat faktor internal maupun eksternal.

Menurut Ferdi, sejak ditetapkannya RTRW 2012–2032, Kabupaten TTS mengalami perubahan pesat di berbagai sektor—ekonomi, infrastruktur, permukiman, sosial, hingga kebijakan nasional. Ini mendorong perlunya penyesuaian arah pemanfaatan ruang, termasuk penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.

Iklan

Deliniasi, Isu Strategis dan Mitigasi Bencana

FGD tahap awal ini memiliki enam agenda Utama, yakni penyepakatan batas wilayah perencanaan, penjaringan isu pembangunan berkelanjutan, perumusan konsep tata ruang, kajian kebijakan sektoral dan kebencanaan, identifikasi isu strategis wilayah dan pengumpulan data sekunder.

“Revisi ini ditujukan untuk menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas, berkelanjutan, berbasis mitigasi bencana dan selaras dengan rencana tata ruang nasional dan provinsi,” pungkas Ferdi. (rnc26)