Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Kuasa hukum keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD menangani laporan dugaan pelanggaran kode etik secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul belum adanya keputusan atas laporan yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha saat menjalankan tugas pelayanan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Kuasa hukum keluarga, Arif Rachman, S.H., dari Kantor Hukum Victor Emanuel Mannait, S.H., menegaskan bahwa keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan. Namun, yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai sejauh mana hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
Pertanyakan Kecukupan Bukti dan Keterangan Saksi
Menurut Arif, Badan Kehormatan DPRD telah meminta keterangan sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Karena itu, keluarga mempertanyakan apakah seluruh keterangan dan bukti tersebut telah cukup untuk menghasilkan keputusan.
Apabila dinilai belum memadai, Badan Kehormatan diminta menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai materi yang masih harus dilengkapi, pihak-pihak yang belum dimintai keterangan, serta estimasi waktu penyelesaian proses pemeriksaan.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan