Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
So’E, RakyatNTT.ID – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) resmi memulai proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2025 melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) tahap awal yang digelar di Aula Mutis, Selasa (5/8/2025).
FGD tersebut dibuka secara langsung oleh Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, S.IP., S.H., M.H, dan turut dihadiri Ketua DPRD TTS Mordekay Liu, unsur Forkopimda, ahli perencanaan wilayah dari ITN Malang, serta tokoh agama, LSM, stakeholder, pejabat eselon II, dan para lurah.
“Perda Nomor 10 Tahun 2012 sudah berjalan selama 13 tahun. Banyak perubahan fisik dan sosial di wilayah ini. Sudah saatnya kita sesuaikan demi mendukung realisasi PAD dan relevansi perencanaan ke depan,” tegas Eduard dalam sambutannya.
Dalam proses revisi ini, Bupati menekankan pentingnya penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan, seiring dengan dinamika pembangunan yang terus berkembang.
Penekanan pada Pembangunan Merata
Ketua DPRD TTS, Mordekay Liu, menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat, transparansi, dan keadilan dalam perencanaan tata ruang. Ia menekankan bahwa revisi RTRW wajib mengakomodasi kepentingan kelompok masyarakat rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan masyarakat adat.
“Kita ingin pembangunan di Kabupaten TTS tidak hanya terpusat di kota, tapi merata hingga ke pelosok. Hak-hak masyarakat harus diperhatikan,” ujarnya.
Alasan Revisi: Ketimpangan dan Dinamika Wilayah
Ferdi Timo, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten TTS, menjelaskan bahwa perubahan RTRW perlu dilakukan karena adanya ketimpangan antara rencana dan kondisi aktual di lapangan, baik akibat faktor internal maupun eksternal.
Menurut Ferdi, sejak ditetapkannya RTRW 2012–2032, Kabupaten TTS mengalami perubahan pesat di berbagai sektor—ekonomi, infrastruktur, permukiman, sosial, hingga kebijakan nasional. Ini mendorong perlunya penyesuaian arah pemanfaatan ruang, termasuk penguatan kawasan lindung dan ruang terbuka hijau.
Deliniasi, Isu Strategis dan Mitigasi Bencana
FGD tahap awal ini memiliki enam agenda Utama, yakni penyepakatan batas wilayah perencanaan, penjaringan isu pembangunan berkelanjutan, perumusan konsep tata ruang, kajian kebijakan sektoral dan kebencanaan, identifikasi isu strategis wilayah dan pengumpulan data sekunder.
“Revisi ini ditujukan untuk menghasilkan dokumen RTRW yang berkualitas, berkelanjutan, berbasis mitigasi bencana dan selaras dengan rencana tata ruang nasional dan provinsi,” pungkas Ferdi. (rnc26)






WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan