Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Ende, RakyatNTT.ID – Sebanyak 406 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Ende menerima pengurangan masa pidana atau remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 201 orang mendapat Remisi Umum dan 205 orang menerima Remisi Dasawarsa, dengan satu orang langsung dinyatakan bebas.
Pemberian remisi ini merujuk pada Surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.03-1040 tanggal 30 Juni 2025 tentang pelaksanaan remisi umum bagi narapidana dan anak binaan.
Upacara Penyerahan Remisi
Acara penyerahan remisi berlangsung di halaman Lapas Ende, Sabtu (16/8/2025), dipimpin langsung oleh Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda. Penyerahan dilakukan secara simbolis di hadapan jajaran Forkopimda Ende, lembaga mitra kerja, seluruh pegawai Lapas, serta warga binaan yang tampak terharu menerima pengurangan masa pidana.
Kehadiran Bupati dan Forkopimda disambut hangat dengan tarian penyambutan WBP, penampilan Pasukan Baris Berbaris Pramuka Gugus Dharma Ria Wongge, paduan suara, serta pembacaan puisi dari warga binaan.
Remisi sebagai Apresiasi Perbaikan Diri
Kepala Lapas Ende, Taufiq Hidayat, menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas upaya warga binaan memperbaiki diri.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan