Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Waingapu, RakyatNTT.ID – Kasus pembunuhan berencana di Sumba Timur yang melibatkan tersangka berinisial EKK memasuki babak baru. Pada Jumat, 4 Juli 2025, penyidik Polsek Kahaungu Eti, Polres Sumba Timur, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Waingapu.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, baik secara formil maupun materil. Proses pelimpahan ini menjadi langkah awal memasuki tahapan penuntutan terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan pembunuhan berencana.
Latar Belakang: Sengketa Lahan Berujung Tragedi
Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, mengungkapkan bahwa insiden berdarah tersebut terjadi pada Minggu, 2 Maret 2025, di area persawahan Lamirip, Desa Meurumba, Kecamatan Kahaungu Eti.
Peristiwa bermula dari konflik panjang terkait sengketa lahan antara keluarga tersangka dan korban berinisial RKA. Saat itu, tersangka yang emosi melihat sawah keluarganya masih dikuasai korban, langsung mendatangi lokasi sambil membawa parang dan tombak yang telah dipersiapkan dari rumah.
“Terjadi adu mulut yang berujung penyerangan brutal. Korban sempat melarikan diri, namun terjatuh dan kemudian ditikam tersangka menggunakan tombak ke arah pelipis dan dada hingga meninggal dunia di tempat,” ujar AKBP Gede Harimbawa.
Tersangka Serahkan Diri, Proses Hukum Berlanjut
Usai melakukan aksinya, tersangka EKK tidak melarikan diri. Ia pulang ke rumah untuk menyimpan senjata, lalu menyerahkan diri ke Polsek Kahaungu Eti dengan diantar kerabatnya.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan