Betun, RakyatNTT.ID – Polisi dari Satuan Reserse Kriminal Polres Malaka berhasil menangkap seorang tersangka pemerkosaan, berinisial AB (22), di Hotel Ceria, Dusun Tubaki, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, pada Jumat, 18 Juli 2025.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Buser Polres Malaka yang dipimpin langsung Aipda Elifas Tano, sebagai tindak lanjut dari laporan korban berinisial FS (20), yang melapor ke kepolisian pada 5 Juli 2025, sebagaimana tercatat dalam LP/B/126/VII/SPKT/Polres Malaka/Polda NTT.

Saat ditangkap, AB tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Malaka untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Iklan

Polisi Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Malaka AKBP Riki Ganjar Gumilar, melalui Kasat Reskrim Iptu Dominggus Natalino Sanjoyo Lesu Duran, memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini.

“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat dan profesional tim di lapangan. Penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual akan terus kami tegakkan tanpa kompromi. Korban berhak mendapatkan keadilan, dan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” tegas Iptu Dominggus, Sabtu (19 Juli 2025).

Polres Malaka juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan seksual. Kepolisian menjamin perlindungan hukum dan kerahasiaan identitas korban sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap penyintas kekerasan. (*/rnc)