Ia menambahkan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” bisa bermakna langsung maupun tidak langsung, tergantung model sistem pemerintahan daerah yang akan diterapkan.

Implikasi Revisi UU Pemilu

Kemendagri menegaskan bahwa revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus disusun berdasarkan ruang tafsir konstitusi yang utuh dan komprehensif.

Diskusi publik akan terus dilakukan guna menjaring masukan dari pakar hukum, akademisi, dan masyarakat sipil untuk menjaga kualitas demokrasi Indonesia pasca putusan MK. (*/rnc)

Iklan