Jakarta, RakyatNTT.ID Menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengubah model keserentakan Pemilu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini tengah mengkaji kemungkinan pelaksanaan Pileg DPRD secara tertutup dari sisi konstitusionalitas.

Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menyampaikan bahwa pihaknya tidak memberi komentar atas isi putusan MK, tetapi akan melakukan pendalaman hukum dan konsultasi dengan para pakar.

“Kami tidak berpendapat terhadap putusan MK. Tapi kami sedang menelaah dan mencari masukan dari berbagai pihak,” ujar Bahtiar dalam diskusi daring bertajuk “Menakar Dampak Putusan MK No. 135/2024 terhadap Ketatanegaraan dan Pemilu di Indonesia”.

MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Kemendagri Telusuri Dampak UUD 1945

Putusan MK 135/2024 mengklasifikasikan:

  • Pemilu nasional: Pilpres, Pileg DPR RI, dan Pileg DPD RI
  • Pemilu lokal: Pileg DPRD dan Pilkada (gubernur, bupati, wali kota)

Bahtiar mengungkapkan, ada ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 22E yang menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun, serta harus bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber-jurdil).

Dasar Konstitusi yang Perlu Dikaji

Kemendagri kini mendalami keterkaitan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 22E ayat (1): Menyebut asas-asas Pemilu
  • Pasal 22E ayat (2): Menyebut bahwa Pemilu untuk DPR, DPD, Presiden-Wapres, dan DPRD
  • Pasal 18 ayat (3 & 4): Menyebut DPRD dipilih lewat Pemilu dan kepala daerah dipilih secara demokratis

“Diperlukan pendalaman untuk menyesuaikan revisi UU Pemilu dengan konstitusi,” ujar Bahtiar.