Jakarta, RakyatNTT.ID Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, akhirnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025.

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.

Putusan hakim juga menetapkan denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom, dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar. Meski terbukti bersalah, hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom tidak terbukti menerima aliran dana dari kasus tersebut.

Hakim Tak Temukan Niat Jahat

Menanggapi putusan tersebut, Tom langsung memberikan pernyataan di hadapan media. Ia menekankan bahwa tidak ada unsur niat jahat (mens rea) yang ditemukan oleh majelis hakim sejak awal persidangan.

“Paling penting adalah majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dari saya. Itu saya kira paling penting,” ujar Tom.

Menurutnya, keputusan majelis yang menyatakan dirinya melanggar aturan saat mengeluarkan izin impor mengabaikan kewenangannya sebagai Menteri Perdagangan.

“Undang-undang sangat jelas memberikan mandat kepada Mendag untuk mengatur perdagangan bahan pokok,” tegas Tom.

Vonis akan Dikaji Bersama Kuasa Hukum

Meski menyatakan keberatan terhadap sebagian putusan, Tom Lembong belum memutuskan langkah banding. Ia mengaku akan berdiskusi lebih lanjut dengan tim penasihat hukumnya.