1. Regulasi Pelaksana yang Tegas dan Proporsional
Pemerintah, melalui Kemdikbudristek atau LLDIKTI, perlu menerbitkan regulasi yang mendefinisikan “mimbar akademik”, “itikad baik akademik”, dan bentuk pelanggaran yang masuk kategori etik maupun pidana.

2. Penguatan Lembaga Etik Internal Kampus
Senat akademik dan Dewan Etik harus diperkuat peran dan otoritasnya, agar mampu mengawasi, menindak, dan merehabilitasi pelanggaran etika secara adil dan profesional.

3. Perlindungan Hukum terhadap Dosen yang Berintegritas
Negara wajib memberikan perlindungan kepada dosen yang menyampaikan kritik berbasis riset dan keilmuan, agar tidak menjadi korban pembungkaman oleh kekuasaan atau pihak intoleran.

Iklan

4. Budaya Dialog dan Literasi Etik
Perlu upaya berkelanjutan dalam menanamkan literasi etik akademik kepada seluruh civitas akademika. Dosen bukan hanya pemikir, tapi juga pendidik dan penjaga peradaban.

Penutup: Marwah Kampus adalah Tanggung Jawab Bersama

Kebebasan akademik adalah nafas universitas. Namun, nafas ini harus dihirup dalam ruang yang dipenuhi tanggung jawab etik, komitmen intelektual, dan kesadaran sosial. Hak imunitas dosen tidak boleh menjadi kedok untuk impunitas perilaku akademik.