Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Menurut Majelis Etik Dosen (2022) dan pedoman etik yang dirumuskan oleh berbagai senat perguruan tinggi, dosen memiliki kewajiban untuk:
1. Menjaga kebenaran ilmiah dalam penyampaian materi.
2. Menjalankan keadaban akademik dalam interaksi dengan mahasiswa dan masyarakat.
3. Tidak menyalahgunakan posisi akademik untuk kepentingan di luar misi pendidikan dan ilmu pengetahuan.
Dengan demikian, kebebasan mimbar akademik bukanlah kebebasan mutlak. Ia harus berada dalam koridor keilmuan, metodologi, dan etika profesi.
Menakar Imunitas Akademik secara Proporsional
Dalam sejumlah sistem hukum maju seperti di Inggris dan Australia, kebebasan akademik diakui, namun dibatasi oleh prinsip qualified privilege yakni kekebalan bersyarat yang diberikan sejauh pendapat tersebut disampaikan dalam kerangka akademik yang sah dan tidak mengandung niat jahat (malice).

Di Indonesia, sayangnya, belum ada peraturan pelaksana yang secara eksplisit mengatur batasan kebebasan akademik dosen. Akibatnya, kampus dan masyarakat kadang sulit membedakan antara:
- Kritik ilmiah yang harus dilindungi, dan
- Ucapan menyimpang yang seharusnya dikenai sanksi etik atau bahkan hukum.
Tanpa kejelasan ini, dosen rentan mengalami dua risiko ekstrem: dikriminalisasi secara semena-mena, atau sebaliknya, dibiarkan melakukan pelanggaran akademik tanpa konsekuensi.
Solusi: Membangun Ekosistem Akademik yang Dewasa
Untuk menjaga keseimbangan antara imunitas dan integritas, sejumlah langkah strategis dapat diambil:




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan