Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Di tingkat global, UNESCO Recommendation concerning the Status of Higher-Education Teaching Personnel (1997) menekankan bahwa kebebasan akademik adalah sine qua non (syarat mutlak) bagi pencapaian standar mutu pendidikan tinggi. Akan tetapi, kebebasan ini harus dijalankan dengan integritas intelektual, kejujuran ilmiah, dan tanggung jawab sosial.
Bahaya Saat Imunitas Bergeser Menjadi Impunitas
Di tengah perlindungan hukum terhadap kebebasan akademik, terdapat fenomena yang memprihatinkan: penyalahgunaan kebebasan oleh sebagian dosen yang memanfaatkan ruang akademik sebagai sarana propaganda politik, penyesatan informasi, atau bahkan penyebaran ujaran kebencian.
Beberapa studi dan laporan media mencatat kasus-kasus seperti:
- Dosen yang menggunakan forum akademik untuk menyampaikan pandangan diskriminatif berbasis agama atau etnis, tanpa landasan ilmiah
- Penyebaran teori konspirasi atau hoaks melalui media sosial oleh akademisi yang berlindung di balik status keilmuan.
- Kuliah-kuliah yang menyimpang dari silabus dan berubah menjadi panggung ideologi pribadi.
Ketika ini terjadi, hak imunitas yang sejatinya dirancang untuk melindungi kemerdekaan berpikir, justru berubah menjadi perisai impunitas yang mencederai marwah akademik.

Etika Profesi dan Batasan Akademik
Setiap kebebasan mensyaratkan tanggung jawab. Dalam konteks profesi dosen, tanggung jawab ini termanifestasi melalui kode etik akademik yang berlaku secara nasional dan institusional.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan