Pendahuluan: Ketegangan dalam Ruang Akademik

Kemerdekaan akademik merupakan jantung dari eksistensi universitas dan integritas profesi dosen. Namun dalam praktiknya, kemerdekaan ini sering menimbulkan tarik-menarik antara hak imunitas dosen dalam menyampaikan pandangan akademik, dan potensi impunitas, yakni kekebalan dari tanggung jawab atas ucapan atau tindakan yang tidak sejalan dengan etika profesi.

Seiring meningkatnya eksposur dosen di ruang publik baik melalui forum ilmiah, kuliah umum, hingga media sosial muncul urgensi untuk memperjelas batas antara kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum dan penyalahgunaan mimbar akademik yang merusak kepercayaan terhadap dunia pendidikan tinggi.

Landasan Hukum dan Konseptual Kebebasan Akademik

Dalam sistem hukum Indonesia, kebebasan akademik telah memperoleh pengakuan normatif yang kuat. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 9 menegaskan bahwa dosen memiliki hak atas:
1. Kemerdekaan akademik
2. Kebebasan mimbar akademik
3. Otonomi keilmuan

Ketiga hak ini bertumpu pada prinsip bahwa universitas adalah ruang otonom untuk pencarian dan penyebaran kebenaran ilmiah secara bebas, rasional, dan bertanggung jawab. Hak tersebut juga dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta ditegaskan dalam peraturan pelaksana seperti Permendikbud No. 3 Tahun 2020.