Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Rasio klaim sudah mendekati 100 persen. Bahkan jika ditambahkan biaya operasional, sudah melebihi itu,” ujar Ogi.
Ia juga menyinggung kenaikan premi asuransi kesehatan yang melesat lebih dari 40% tahun lalu, menandakan tekanan yang besar terhadap ekosistem industri.
“Co-payment adalah bagian dari langkah reformasi menyeluruh untuk memperkuat sistem asuransi kesehatan nasional,” tambahnya.
Susun POJK dengan Partisipasi Publik
Komisi XI dan OJK sepakat untuk melibatkan seluruh elemen—nasabah, pelaku industri, dan ahli hukum keuangan—dalam proses penyusunan POJK pengganti SEOJK 7/2025.
Langkah ini diambil agar pengaturan ke depan tidak hanya melindungi keberlangsungan usaha, tetapi juga hak konsumen sebagai peserta asuransi kesehatan. (*/rnc)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan