Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID — Dalam rapat kerja di Gedung Parlemen, Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan menunda pemberlakuan aturan co-payment minimal 10% dari total klaim asuransi kesehatan.
Penundaan ini berlaku hingga diterbitkannya Peraturan OJK (POJK) sebagai pengganti dari Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025.
Co-payment yang sedianya mewajibkan nasabah menanggung sebagian biaya rawat jalan hingga Rp300.000 dan rawat inap hingga Rp3.000.000, sementara waktu tidak diberlakukan.
Penjelasan Komisi XI dan OJK Soal Penundaan Aturan Co-Payment
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa penundaan ini bertujuan untuk menyerap lebih banyak aspirasi pemangku kepentingan dalam penyusunan POJK yang lebih komprehensif.
“OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK,” ujar Misbakhun.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, juga menyepakati langkah ini dan menegaskan bahwa regulasi lanjutan akan dikaji secara mendalam dengan partisipasi bermakna dari industri dan masyarakat.
Co-Payment Dinilai Penting, tapi Butuh Landasan Hukum Lebih Kuat
Meskipun ditunda, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya mekanisme co-payment sebagai instrumen untuk menjaga keberlanjutan industri asuransi kesehatan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan