Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Seba, RakyatNTT.ID – Sebanyak 59 pejabat administrator dan pengawas resmi dikukuhkan oleh Bupati Sabu Raijua, Krisman B. Riwu Kore, SE., MM dalam sebuah acara yang berlangsung khidmat di Aula Kantor Bupati Sabu Raijua, Selasa (8/7/2025).
Acara pengukuhan ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati, Asisten I Sekda, Plt. Kepala BKPSDMD, para pimpinan OPD, tokoh agama, serta para pejabat yang dikukuhkan.
Penataan Kelembagaan Berdasarkan Perda 2023
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa pengukuhan ini mencakup 23 pejabat administrator dan 36 pejabat pengawas. Satu orang lainnya tidak dikukuhkan karena telah dimutasi sebagai ASN di Kabupaten Alor.
Pengukuhan ini merupakan bagian dari lanjutan penataan kelembagaan, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang ditetapkan pada 28 Desember 2023. Ini juga menjadi tahapan susulan bagi pejabat yang belum dikukuhkan sebelumnya.
Pesan Tegas Bupati: Etika, Integritas, dan Loyalitas
Bupati menekankan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas, terlebih di era keterbukaan informasi dan pengawasan publik yang tinggi melalui media sosial.
“Jaga sikap dan perilaku, serta berikan pelayanan yang adil dan tulus kepada masyarakat,” tegas Bupati Krisman.
Empat Pesan Strategis Bupati untuk Pejabat yang Dikukuhkan
Dalam pidatonya, Bupati menyampaikan empat poin penting sebagai pedoman dalam menjalankan amanah:
- Pengukuhan adalah penguatan amanah, bukan sekadar formalitas, melainkan dorongan semangat baru dalam melayani.
- Jabatan adalah kepercayaan publik, dan harus dijalankan dengan penuh integritas dan dedikasi.
- ASN adalah pelayan rakyat, dan momen ini adalah peluang memperkuat komitmen pengabdian.
- Bangun etos kerja yang sehat, jadilah teladan loyalitas dan integritas demi kemajuan Sabu Raijua.
Menuju Pemerintahan yang Bersih dan Responsif
Bupati menutup sambutannya dengan seruan kolaboratif kepada seluruh aparatur.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan