Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Mbay, RakyatNTT.ID – Bupati Nagekeo, Simplisius Donatus, menggelar konferensi pers resmi pada Senin (7/7/2025) untuk memberikan klarifikasi atas polemik pembatalan kelulusan 26 tenaga PPPK di lingkungan Pemkab Nagekeo.
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan upaya melindungi peserta dari potensi pelanggaran berat.
Kronologi: Dari Tuntutan THL hingga Langkah Bupati
Bupati memulai penjelasan dengan menyampaikan bahwa polemik ini bermula saat sejumlah Tenaga Harian Lepas (THL) datang menyampaikan aspirasi terkait seleksi tahap 2 PPPK.
Kepala BKPP kemudian menghadap Bupati dan mengusulkan pembatalan pendaftaran 26 tenaga tersebut. Namun, saat itu proses pendaftaran sudah ditutup sehingga surat tidak bisa dikirim. Langkah lanjutan diambil dengan berkoordinasi langsung ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Hasil konsultasi dengan BKN menyatakan bahwa pembatalan di tahap itu dapat merusak sistem seleksi yang telah berjalan,” ujar Bupati.
Meski tetap diperbolehkan mengikuti seleksi, BKN memperingatkan risiko besar: jika dinyatakan lulus, peserta bisa saja tidak mendapatkan NIP dan bahkan diberhentikan tidak hormat.
Langkah Bupati: Pilihan Sulit demi Perlindungan Hukum
Menurut Bupati Simplisius, pembatalan kelulusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terakhir untuk menyelamatkan para peserta dari ancaman lebih serius.
“Kalau mereka lulus, maka risikonya adalah pemecatan secara tidak hormat dan ancaman pidana hingga 6 tahun karena memberi data palsu,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, melainkan berdasarkan hukum yang mengikat.
“Saya berat ambil putusan ini. Tapi ini perintah UU yang saya lakukan untuk menyelamatkan adik-adik,” lanjutnya.
Dasar Hukum: UU dan PermenPAN-RB Jadi Landasan
Bupati menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan merujuk pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
- UU Nomor 6 Tahun 2024
- PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024
Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan kelulusan PPPK jika ditemukan alasan sah, seperti pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian data.
“Saya bertanggung jawab menjaga agar seleksi PPPK dilakukan secara akuntabel, transparan, dan adil,” ungkapnya.
Harapan Bupati: Perbaikan Sistem dan Kualitas PPPK
Melalui keputusan ini, Bupati berharap ke depan proses seleksi ASN, termasuk PPPK, akan semakin profesional dan berintegritas, serta menghindari potensi konflik hukum yang bisa merugikan peserta maupun pemerintah daerah.
“Tujuan kita adalah menciptakan aparatur yang jujur, berkualitas, dan bisa dipercaya masyarakat,” tegasnya. (*/pkp/rnc)





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan