“Kalau mereka lulus, maka risikonya adalah pemecatan secara tidak hormat dan ancaman pidana hingga 6 tahun karena memberi data palsu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah, melainkan berdasarkan hukum yang mengikat.

“Saya berat ambil putusan ini. Tapi ini perintah UU yang saya lakukan untuk menyelamatkan adik-adik,” lanjutnya.

Iklan

Dasar Hukum: UU dan PermenPAN-RB Jadi Landasan

Bupati menjelaskan bahwa pembatalan kelulusan merujuk pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018
  • UU Nomor 6 Tahun 2024
  • PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024

Regulasi ini memberikan kewenangan penuh kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk membatalkan kelulusan PPPK jika ditemukan alasan sah, seperti pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian data.

“Saya bertanggung jawab menjaga agar seleksi PPPK dilakukan secara akuntabel, transparan, dan adil,” ungkapnya.

Harapan Bupati: Perbaikan Sistem dan Kualitas PPPK

Melalui keputusan ini, Bupati berharap ke depan proses seleksi ASN, termasuk PPPK, akan semakin profesional dan berintegritas, serta menghindari potensi konflik hukum yang bisa merugikan peserta maupun pemerintah daerah.

“Tujuan kita adalah menciptakan aparatur yang jujur, berkualitas, dan bisa dipercaya masyarakat,” tegasnya. (*/pkp/rnc)