Kupang, RNC – Tim Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT berhasil menangkap Warga Negara Asing (WNA) asal China bernama He Jin alias Yen Cin pada Rabu malam, 4 Juni 2025.

Penangkapan dilakukan di kantor Ditjen Imigrasi, Jalan Rasuna Said, Jakarta, hasil kolaborasi antara Polda NTT, Hubinter Bareskrim, dan Dirjen Imigrasi.

He Jin, Otak Penyelundupan WNA China ke Australia

He Jin diketahui menjadi dalang penyelundupan tujuh WNA asal China melalui jalur laut dari Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menuju pesisir Australia pada November 2024.

Iklan

Modusnya, para WNA dikumpulkan terlebih dahulu di Bali, kemudian diberangkatkan secara ilegal menggunakan speedboat fiber menuju Labuan Bajo, sebelum akhirnya menyeberang ke Australia tanpa melapor ke Imigrasi.

“Dia menjalankan bisnis penyelundupan manusia dengan tarif USD 5.000 per orang,” ungkap AKP Yance Yauri Kadiaman, Kanit TPPO Subdit IV.

Sudah 3 Kali Kirim WNA China ke Australia

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan WNA China, yaitu dari Pantai Serangan, Bali, melalui Pantai Labuan Bajo, NTT, dan Pantai Saumlaki, Maluku Tenggara Barat.

Uang hasil penyelundupan digunakan untuk operasional pembelian kapal, kebutuhan logistik, serta keuntungan pribadi.

Polisi Periksa Saksi dan Sita Barang Bukti

Penyidik Polda NTT telah memeriksa sejumlah saksi penting, antara lain PT (kapten kapal ke Australia), LU (anak buah kapal), EL (admin transfer dana operasional) dan KM (manajemen hotel tempat WNA menginap).

Polisi juga menyita rekening koran, nota hotel, tiket pesawat, visa on arrival, dan paspor sebagai barang bukti.

Ancaman 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara atas kejahatan penyelundupan manusia lintas negara.

He Jin telah diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Batik Air ID-6540 dan tiba pada Kamis pagi, 5 Juni 2025, untuk proses hukum lebih lanjut.

“Benar, sedang diproses penyidik,” tegas Kombes Pol Patar Silalahi, Dirreskrimum Polda NTT.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan lintas negara yang memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai jalur transit penyelundupan manusia. Penindakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memerangi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan skema rute laut dan jalur non-prosedural. (*/rnc)