Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Pembahasan akhir Revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kupang 2025–2045 di tingkat Gabungan Komisi DPRD Kota Kupang menyoroti pentingnya kawasan pesisir tetap dipertahankan sebagai zona hijau dan wilayah pariwisata. Hal ini mengemuka dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini.
Isu tentang sepadan pantai di Teluk Kupang menjadi salah satu topik krusial. Legislator dari berbagai fraksi menekankan pentingnya menjaga kelestarian kawasan pesisir dan tidak mengubah peruntukannya demi keberlanjutan akses publik serta potensi wisata.
Anggota DPRD Kota Kupang, Tellendmark Daud, menegaskan bahwa pantai Kelapa Lima harus tetap menjadi dibangun jalur terbuka yang sempat terhenti karena keberadaan bangunan hotel yang menghalangi.
“Wilayah pesisir harus tetap untuk akses publik. Jangan ada alih fungsi, karena pantai milik semua masyarakat,” tegas Tellendmark.
Ia juga menambahkan, mempertahankan zona pesisir akan membuka peluang pembangunan jalur jogging track hingga ke Kota Lama, sebagai bagian dari tata ruang berkelanjutan.
Senada dengan itu, Satario Pandi dari Fraksi PKB menyarankan agar perubahan zonasi kawasan Pantai Oesapa hingga Nunsui diarahkan sebagai kawasan pariwisata.



WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan