Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menegaskan bahwa Polri tidak memberi toleransi bagi anggota yang melanggar etika, terlebih dalam kasus kejahatan terhadap anak.

“Ini bentuk komitmen kami menjaga kehormatan institusi. Siapa pun yang melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan,” ujar Kombes Henry.

Fakta Kasus Pelecehan oleh Briptu MR

Insiden terjadi pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, saat Briptu MR menilang GPN karena pelanggaran lalu lintas. Namun, alih-alih menjalankan prosedur, pelaku justru mengajak korban ke ruangan tertutup dan melakukan pelecehan seksual.

Iklan

Korban lalu melaporkan kejadian ini kepada pacarnya dan kemudian ke Polresta Kupang Kota. Pemeriksaan awal oleh Bid Propam Polda NTT dimulai keesokan harinya dan berlanjut ke proses kode etik yang kini berakhir dengan pemecatan Briptu MR.

Polri Tegas Jalankan Etika dan Hukum

“Kami tidak akan melindungi pelanggar di dalam institusi. Polri bukan hanya penegak hukum eksternal, tapi juga internal,” tegas Kombes Henry.

Polda NTT memproses kasus ini dengan mengacu pada PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, dan PERPOL Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.

Tidak ada hal yang meringankan dalam kasus ini. Pelanggaran dilakukan dengan sadar dan dianggap mencederai institusi dan masyarakat.