Kupang, RakyatNTT.ID Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menunjukkan ketegasan dalam menjaga integritas institusi dengan menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Briptu MR, anggota Satlantas Polresta Kupang Kota, yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Putusan itu diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Rabu (11/6/2025), mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA, di ruang Tahti lantai II Polda NTT.

Sidang dilakukan secara objektif, melibatkan unsur Subbidwabprof, penuntut, pendamping, dan sekretariat, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Briptu MR alias Rizky terbukti melakukan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMK berusia 17 tahun (GPN) saat bertugas menilang pelanggar lalu lintas.

Pelanggaran Berat dan Sanksi Tegas

Komisi Etik menyatakan bahwa tindakan Briptu MR mencoreng nama baik Polri dan melanggar hukum, etika profesi, serta norma sosial dan agama. Hasil sidang memutuskan dua sanksi:

Etika: Pernyataan bahwa tindakan pelanggar adalah perbuatan tercela.

Administratif: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian.

Putusan ini tercantum dalam dokumen resmi Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, ditetapkan pada 11 Juni 2025.