Jakarta, RakyatNTT.ID Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah mulai tahun 2029 disambut positif oleh Partai Perindo. Keputusan MK ini menandai berakhirnya era “Pemilu 5 kotak” yang selama ini berlangsung secara serentak.

Partai yang dikenal dengan julukan “Partai Kita” tersebut menilai bahwa kebijakan baru ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi menjadi koreksi sistemik terhadap arsitektur demokrasi di Indonesia.

“Ini adalah momentum sejarah yang memungkinkan politik lokal kembali mendapat ruang narasi yang layak, terutama bagi anak-anak muda yang selama ini tenggelam dalam dominasi isu nasional,” ujar Billy Nerry Gianluca Vialli, Wakil Ketua DPP Partai Perindo bidang Kepemudaan, Milenial, Zilenial dan Gen Alpha.

Memberi Ruang untuk Regenerasi Politik

Billy menyoroti bahwa pemilu serentak dalam satu dekade terakhir telah menyingkirkan dinamika lokal, di mana kandidat kepala daerah dan calon anggota DPRD kerap terabaikan karena tenggelam dalam hiruk pikuk Pilpres dan Pileg pusat.

“Dengan diberikannya jeda antara pemilu nasional dan daerah, kita memberi ruang bernapas bagi pemilih dan penyelenggara, serta menciptakan panggung adil bagi calon pemimpin lokal—terutama anak muda,” tambahnya.

Jurang Representasi Politik Anak Muda

Data KPU menunjukkan bahwa lebih dari 55% pemilih pada Pemilu 2024 adalah warga berusia di bawah 40 tahun. Namun, representasi anak muda di lembaga legislatif masih di bawah 10%.