Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi besar praktik korupsi dalam tata kelola dan ekspor nikel di Indonesia. Temuan ini diperoleh dari dua kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK sepanjang tahun 2023 lalu.
Dalam keterangannya pada Minggu, 15 Juni 2025, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkap bahwa pihaknya mencatat adanya kerawanan tidak hanya di sektor hulu, tetapi juga di hilir industri nikel.
“Salah satu temuan kami adalah mekanisme perizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Budi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Budi menyoroti kegiatan penambangan yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, serta kelemahan dalam pendataan jaminan reklamasi dan pasca tambang.
Hal ini memperlihatkan lemahnya kontrol terhadap kewajiban-kewajiban lingkungan yang seharusnya dipenuhi oleh para pelaku usaha tambang.
Lemahnya Pengawasan Ekspor Nikel
Selain persoalan di sisi tata kelola, KPK juga mencatat kerawanan serius dalam aspek ekspor nikel. Salah satu yang menjadi sorotan adalah lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan teknis terhadap ekspor yang berpotensi dilakukan secara ilegal.
“Dalam kajian kami, ditemukan indikasi lemahnya pengawasan—baik dari sisi regulasi maupun teknis—yang membuka ruang manipulasi dan pelanggaran,” kata Budi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
Tinggalkan Balasan