Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK menyebutkan pentingnya pendidikan anti korupsi di semua jenjang. Namun, implementasi di sekolah dasar masih minim, sporadis, dan belum sistematis. Padahal, anak usia SD adalah fase emas masa di mana nilai dan karakter lebih mudah dibentuk daripada diubah.

Bayangkan jika setiap siswa SD di NTT terbiasa berkata “tidak” pada kecurangan, terbiasa membela yang benar meski sendiri, dan terbiasa jujur meski itu membuatnya tidak populer. Dua puluh tahun dari sekarang, mereka akan menjadi pemimpin yang tak mudah dibeli, birokrat yang menolak korupsi berjubah aturan, dan warga negara yang menjaga integritas meski tak ada kamera yang merekam.

Korupsi bukan sekadar kejahatan, ia adalah kegagalan dalam membentuk manusia yang punya nurani. Dan jika itu akar persoalannya, maka penyembuhannya harus dimulai dari sekolah tempat nilai ditanam sebelum ambisi tumbuh. Kita boleh membangun gedung pengadilan, memperkuat lembaga hukum, atau menggandakan anggaran pengawasan. Tapi jika anak-anak kita tumbuh tanpa karakter, korupsi akan selalu menemukan jalan pulangnya.

Iklan

Sekolah adalah ladang strategis, tempat menabur kejujuran sebelum tipu daya merajalela. Dan pendidikan dasar bukan tahap awal, tapi fondasi yang menentukan arah. Maka, siapa pun yang peduli pada masa depan Indonesia, harus menjadikan pendidikan karakter anti korupsi sebagai prioritas bukan pelengkap. Karena di sanalah, pertarungan masa depan sedang dimulai: antara integritas dan pembiaran.