Jakarta, RakyatNTT.ID Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) bersama ayahnya, HM Kunang (HMK), dalam kasus dugaan suap dan ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Nilai ijon proyek yang diterima diduga mencapai Rp9,5 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan praktik tersebut bermula setelah ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029.

Ijon Proyek Mengalir Lewat Ayah Bupati

Menurut Asep, ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek di Pemkab Bekasi. Dalam kurun Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ melalui perantara HMK dan pihak lainnya.

Iklan

“ADK rutin meminta ijon paket proyek, bahkan untuk pekerjaan yang belum ada atau direncanakan pada tahun berikutnya,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

KPK mencatat total ijon proyek yang diberikan SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar, yang diserahkan dalam empat tahap melalui para perantara.

Aliran Dana Tambahan dan Barang Bukti

Selain ijon proyek, sepanjang tahun 2025 ADK juga diduga menerima penerimaan lain dari sejumlah pihak dengan total sekitar Rp4,7 miliar.