Dalam operasi senyap di Bekasi, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai Rp200 juta, yang disebut sebagai sisa setoran ijon tahap keempat dari SRJ kepada ADK.

“Meski pekerjaannya belum ada, proyek infrastruktur biasanya berulang—jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah—sehingga ijon sudah diminta lebih awal,” jelas Asep.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Iklan

ADK dan HMK sebagai penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

OTT dan Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi senyap (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025, dengan mengamankan 10 orang, delapan di antaranya dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan.

Setelah gelar perkara dan ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni ADK, HMK, dan SRJ. (*/rnc)