Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat di tubuh PT Arsenet Global Solusi (AGS). Ketiganya yakni Fauzi Said Djawas (FSD), Brislian Anggi Wijaya (BAW), dan Tony Wijaya (TW).
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Subdit I Ditreskrimum Polda NTT tertanggal 30 September 2025. Kasus ini dilaporkan oleh Ade Kuswandi, mantan Komisaris Utama PT AGS.
Pihak PT AGS sendiri rupanya keberatan dan sangat terganggu dengan penetapan tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, kasus ini membuat reputasi perusahaan tercoreng dan menimbulkan persepsi buruk di mata publik.
Bildad Thonak selaku kuasa hukum PT AGS dalam jumpa pers, Rabu (8/10/2025), memberikan klarifikasi terkait kasus ini.
Bildad menyebutkan, keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT AGS tanggal 30 Juli 2025, meminta Direksi untuk koordinasi dengan penyidik Polda NTT, untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan kasus tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang PT, lanjut Bildad, RUPS merupakan organ tertinggi dalam perseroan. Jadi berdasarkan keputusan RUPS, pihaknya dua kali bersurat ke Polda NTT, yakni tanggal 11 Agustus 2025 dan 26 September 2025 untuk menghentikan kasus tersebut.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

