“Tidak ada tanggapan dari penyidik, tapi kemarin muncul pemberitaan soal penetapan tersangka,” ujar Wasekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) masa bhakti 2025-2030 ini.

Bildad Thonak menegaskan, PT AGS tidak mempunyai kerugian apapun atas dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut. Sebab berdasarkan data manajemen, pembelian kabel tersebut dipakai untuk pengembangan perusahaan dan dibayarkan langsung oleh perusahaan kepada vendor.

Bildad Thonak menambahkan, berdasarkan data perusahaan, Ade Kuswandi (mantan Komut sekaligus pelapor) memang pernah memberikan pinjaman kepada perusahaan sebesar Rp10,5 miliar untuk membangun jaringan fiber optic dari Kupang ke Atambua pada 2023. Namun pokok pinjaman dan bunga sudah tuntas dibayarkan perusahaan kepada Ade Kuswandi, bukti pembayaran melalui transfer Bank mandiri ada di arsip divisi keuangan.

Iklan

“Jadi perlu kami tegaskan bahwa uang sebesar Rp10,5 miliar itu bukan investasi tapi pinjaman oleh perusahaan. Perusahaan juga tidak tersangkut apapun dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Bali Nusra. Jadi tudingan pemalsuan dokumen APJII Bali Nusra itu tidak benar adanya,” terang pengacara muda.

Terkait kapasitas tiga tersangka dalam kasus ini, Bildad Thonak menjelaskan, Fauzi Said Djawas dan Brislian Anggi Wijaya telah berhenti menjadi Direktur PT AGS. Sementara Tony Wijaya adalah staf atau karyawan aktif PT AGS, yang mana pada saat itu hanya menjalankan perintah atasan untuk membuat surat referensi tersebut.