KALABAHI, RakyatNTT.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) No Viral No Justice mengapresiasi langkah Polda Kepulauan Riau (Kepri) yang menetapkan dua guru Playgroup (PG) Juwita sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua LBH No Viral No Justice, Lamboan Djahamou, SH, dalam konferensi pers di Aerobi Caffe, Kalabahi, Jumat (6/11/2026) siang.

Lamboan menyebut penetapan dua guru sebagai tersangka merupakan perkembangan positif bagi upaya pencarian keadilan, terutama bagi ibu dari anak yang diduga menjadi korban kekerasan di lingkungan sekolah tersebut.

Iklan

“Atas nama LBH No Viral No Justice, saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri beserta seluruh jajaran penyidik yang telah bekerja secara profesional. Ini tentu menjadi kabar baik bagi pencari keadilan, khususnya bagi ibu korban,” ungkap Lamboan.

Selain mengapresiasi kepolisian, Lamboan juga memberikan penghormatan kepada ibu korban yang dinilainya tetap konsisten memperjuangkan hak dan masa depan anaknya, meskipun harus menghadapi berbagai tekanan, termasuk laporan hukum dari pihak sekolah.

Menurutnya, ibu korban bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan yang diajukan pihak Playgroup Juwita ke Polres Barelang. Namun, kondisi tersebut tidak menyurutkan tekadnya untuk mencari keadilan bagi anaknya.