Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Dalam pertemuan awal itu, pihaknya memperoleh informasi bahwa Playgroup Juwita belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sehingga legalitas operasional lembaga pendidikan tersebut sempat dipertanyakan.
Namun, dalam perkembangan selanjutnya, pihak sekolah memproses perizinan hingga akhirnya memperoleh NPSN.
LBH No Viral No Justice juga telah dua kali mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Batam untuk membahas persoalan tersebut.
Dalam forum tersebut, menurut Lamboan, DPRD Kota Batam meminta Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas apabila proses hukum telah menetapkan pihak sekolah sebagai tersangka.
“DPRD menyampaikan bahwa proses hukum tidak boleh diganggu. Namun, apabila sudah ada penetapan tersangka, Dinas Pendidikan harus mengambil langkah tegas. Bagi kami, langkah tegas itu adalah menutup Playgroup Juwita,” jelasnya.
Ingatkan Pentingnya Perlindungan Anak
Lamboan turut menyinggung kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta International School sebagai salah satu peristiwa yang menurutnya perlu menjadi bahan pembelajaran dalam penanganan persoalan lembaga pendidikan.
Pada kesempatan tersebut, ia mengajak lembaga perlindungan perempuan dan anak, aktivis kemanusiaan, tokoh pendidikan, serta tokoh politik di Kota Batam dan Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat persoalan tersebut dengan nurani dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan