Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Listyo Sigit yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) tidak sendiri. Bareskrim Polri juga menahan dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penahanan ketiga tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.
Asep menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.
“Telah ditetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU,” ujarnya.
Diduga Sadap Nomor Telepon Presiden Prabowo
Menurut Asep, dugaan tindak pidana tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan