Modus yang diduga digunakan adalah memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap meskipun tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang memiliki dasar undang-undang.

Asep mengungkapkan, sasaran dugaan penyadapan ilegal tersebut mencakup sejumlah kalangan penting, mulai dari Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Iklan

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau ilegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” jelasnya.

Diduga Hapus Data Hasil Sadapan

Selain penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap dugaan upaya penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar Oktober 2026. Para tersangka disebut memerintahkan penghapusan sejumlah file hasil sadapan yang tersimpan dalam sistem komputer LIMS.

Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya dilakukan.