Petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian. Laporan polisi resmi dibuat pada 30 Oktober 2026 dan menjadi salah satu dasar pengusutan perkara.

Bareskrim Sita 11 Ponsel dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.

Penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Iklan

Barang bukti yang diamankan meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Asep menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana tersebut.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Atas dugaan perbuatannya, Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi Santoso dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Salah satu ancaman pidana yang dikenakan terhadap para tersangka mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan penyadapan tidak hanya menyasar pejabat negara dan tokoh politik, tetapi juga nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.