Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Rencana Pemerintah Kota Kupang mengalokasikan anggaran lebih dari Rp450 juta untuk pembangunan di kawasan milik lembaga keagamaan menjadi sorotan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Dua kegiatan yang dirancang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kupang tersebut masing-masing berada di kawasan Biara Klaret, Lasiana, dan pelataran Susteran di Belo.
Pembahasan berlangsung dalam rapat Komisi III DPRD Kota Kupang bersama Dinas PUPR, Senin (21/9/2026). Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota dewan mempertanyakan dasar perencanaan, jenis belanja, hingga potensi persoalan hukum apabila pembangunan dilakukan di atas lahan yang bukan merupakan aset Pemerintah Kota Kupang.
Kepala Dinas PUPR Kota Kupang, Maxi Dethan, menjelaskan dua kegiatan tersebut terdiri atas pembangunan ruas jalan di kawasan Biara Klaret Lasiana dengan nilai sekitar Rp230 juta dan pembangunan lapen di pelataran susteran Belo dengan nilai lebih dari Rp200 juta.
Menurut Maxi, kedua kegiatan tersebut diusulkan melalui proposal yang baru diterima Pemerintah Kota Kupang pada September 2026.
Pemerintah kemudian merespons proposal tersebut dengan alasan adanya agenda keagamaan berskala besar yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2027 di kedua lokasi.
DPRD Soroti Perencanaan Proyek
Rencana pembangunan tersebut menjadi perhatian Komisi III karena kedua kegiatan tercantum dalam mata anggaran yang berbeda.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan