Ba’a, RakyatNTT.ID – DPRD Kabupaten Rote Ndao menyoroti persoalan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), termasuk keluhan petani dan nelayan dalam mengakses BBM bersubsidi.

Dewan juga mencermati dugaan penyalahgunaan surat rekomendasi pembelian BBM pada sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Rote Ndao.

Persoalan tersebut menjadi perhatian DPRD Rote Ndao dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Rote Ndao, Rabu (16/9/2026).

Iklan

RDPU tersebut digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mendorong tata kelola penyaluran BBM yang transparan, tepat sasaran, serta dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya sektor pertanian dan perikanan.

Agenda RDPU antara lain membahas klarifikasi dan evaluasi bersama mengenai tata kelola pengawasan serta penyaluran BBM bersubsidi dan nonsubsidi.

Selain itu, DPRD juga menjadwalkan pembahasan mengenai penertiban surat rekomendasi pembelian BBM bagi sektor pertanian dan perikanan serta perumusan langkah strategis dan penegakan hukum terpadu dalam menangani dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM di tingkat SPBU maupun pengecer.

RDPU Sempat Ditunda karena Dokumen SPBU Belum Lengkap

RDPU yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 11.00 WITA tersebut sempat mengalami penundaan atau diskors. Penundaan terjadi karena pihak SPBU yang diundang disebut belum membawa dokumen yang berkaitan dengan agenda pembahasan.