Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Kupang, RakyatNTT.ID – Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.
Ketiga tersangka yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan secara terpisah di Direktorat Reserse Tindak Pidana Perempuan dan Anak (Ditres PPA dan PPO) serta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Senin (31/8/2026).
Mereka memenuhi panggilan penyidik sejak sekitar pukul 10.00 Wita. Rangkaian pemeriksaan berlangsung hingga pukul 20.00 Wita.
Meski diperiksa selama kurang lebih 10 jam, ketiganya tidak ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka selesai.
Pemeriksaan Tiga Tersangka Berlangsung Terpisah
Veronika Lake menjadi tersangka pertama yang menyelesaikan pemeriksaan. Ia diperiksa AKP Fridinari Kameo di ruang Subdit 1 Ditres PPA dan PPO Polda NTT.
Veronika menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 12.00 Wita dan menjawab 29 pertanyaan dari penyidik.
Selanjutnya, Norbertus Tubani diperiksa AKP Yohanis Bala di ruang Subdit 1/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT. Pemeriksaan terhadap Norbertus baru selesai sekitar pukul 18.00 Wita setelah menjawab 42 pertanyaan.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan