Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Sementara Therensius Lazakar menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 20.00 Wita. Ia diperiksa Iptu Deflorintus M. Wee di ruang Subdit 3/Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, ketiganya langsung meninggalkan Mapolda NTT dan tidak menjalani penahanan.
Kuasa Hukum Sebut Klien Kooperatif
Ketua tim penasihat hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan pihaknya sejak awal telah memperkirakan bahwa kliennya tidak akan ditahan.
Menurut Rian, pertimbangan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum mengenai penahanan serta sikap kooperatif ketiga kliennya selama proses penyidikan.
“Memang sejak awal kami yakin bahwa mereka tidak akan ditahan karena untuk penahanan itu diatur sangat limitatif dalam Pasal 100 ayat 5 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” kata Rian.
Ia menegaskan ketiga anggota DPRD TTU tersebut tidak pernah mangkir dari panggilan penyidik maupun melakukan tindakan yang dapat menghambat proses hukum.
“Klien kami tidak pernah tidak memenuhi panggilan penyidik, tidak pernah menghalangi proses pemeriksaan, tidak pernah memberikan keterangan yang bertentangan dengan fakta,” ujarnya.
Rian juga mengatakan keterangan yang diberikan ketiga tersangka kepada penyidik didasarkan pada peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan