Jakarta, RakyatNTT.ID – Pemerintah menyepakati penataan status tenaga pendidik, termasuk rencana mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai 2027.

Tak hanya itu, guru yang telah berstatus PPPK penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti proses menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga pendidik secara lebih baik. Pelaksanaannya tetap akan mempertimbangkan kebutuhan guru di lapangan serta kemampuan fiskal negara.

Iklan

“Alhamdulillah, hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman. Untuk pertama, PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” ujar Prasetyo.

PPPK Paruh Waktu Naik Status Mulai 2027

Kebijakan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu menjadi salah satu poin penting dalam penataan tenaga pendidik.

Dengan perubahan tersebut, guru yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu akan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh status PPPK penuh waktu mulai 2027.