Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Guru PPPK yang sebelumnya berstatus sebagai pegawai daerah akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.
“Kemudian, berkenaan dengan masalah status, tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Perubahan status tersebut diharapkan dapat memperkuat penataan tenaga pendidik secara nasional, termasuk dalam hal perencanaan kebutuhan guru dan pengelolaan kepegawaian.
Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan distribusi dan pemenuhan kebutuhan guru dapat dilakukan secara lebih terarah.
Ada 1,18 Juta Guru PPPK
Berdasarkan data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), saat ini terdapat 955.245 guru berstatus PPPK penuh waktu.
Sementara itu, jumlah guru yang berstatus PPPK paruh waktu mencapai 231.246 orang.
Jika digabungkan, jumlah guru PPPK penuh waktu dan paruh waktu mencapai lebih dari 1,18 juta orang.
Data tersebut menunjukkan besarnya jumlah tenaga pendidik yang masuk dalam skema PPPK dan menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Pemerintah Masih Butuh 526.689 Guru
Di sisi lain, kebutuhan pemenuhan guru secara nasional masih cukup besar.





WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan