Kupang, RakyatNTT.ID – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena meresmikan Rumah Advokasi Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Provinsi NTT di Hotel Sahid T-More, Kupang, Sabtu (8/8/2026) siang. Rumah Advokasi Hukum PKS ini diperuntukkan bagi masyarakat NTT yang membutuhkan informasi, konsultasi, mediasi hingga pendampingan hukum secara berkeadilan.

Peresmian Rumah Advokasi Hukum itu disaksikan Ketua Bidang Advokasi Partai DPP PKS, Nurul Amalia, Ketua DPW PKS NTT, Rusding, serta jajaran pengurus PKS NTT.

Dalam sambutannya, Gubernur Melki menyampaikan apresiasi kepada DPW PKS NTT yang telah mengambil inisiatif menghadirkan Rumah Advokasi Hukum sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Iklan

“Atas nama Pemerintah Provinsi NTT saya menyampaikan apresiasi kepada DPW Partai Keadilan Sejahtera Provinsi NTT yang telah mengambil inisiatif mengadakan rumah advokasi hukum sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di NTT,” ujar Gubernur.

Menurutnya, kehadiran Rumah Advokasi Hukum merupakan langkah positif karena partai politik tidak hanya menjalankan fungsi politik, tetapi juga dapat hadir memberikan pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Rumah advokasi ini diharapkan menjadi sarana untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, konsultasi, mediasi, edukasi, dan pendampingan hukum bagi masyarakat.