Kefamenanu, RakyatNTT.ID – DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar sidang paripurna khusus pada Rabu (29/7/2026) dengan agenda pembacaan, pengumuman, dan penetapan rekomendasi Badan Kehormatan (BK) menjadi keputusan resmi DPRD Kabupaten TTU.

Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristoforus Efi, berlangsung terbuka untuk umum dan membahas hasil pemeriksaan BK terhadap pengaduan yang diajukan almarhumah dr. Icha Pakaenoni bersama keluarga terkait dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan saat memberikan pelayanan publik di RS Leona Kefamenanu.

Dalam sambutannya, Kristoforus Efi menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan sidang paripurna khusus sehingga tidak mensyaratkan kuorum sebagaimana sidang paripurna pada umumnya.

Iklan

Ia menyampaikan bahwa Badan Kehormatan telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk konsultasi, pengumpulan data, dan penelaahan barang bukti sebelum mengambil keputusan pada 27 Juli 2026 terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh tiga anggota DPRD Kabupaten TTU.

Keputusan Badan Kehormatan kemudian dibacakan Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten TTU, Hubertus Kun Banu. Dalam Keputusan BK Nomor 001/Kep/BK DPRD/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Kode Etik terhadap Anggota DPRD Kabupaten TTU, disebutkan bahwa tiga anggota DPRD dinyatakan melanggar kode etik.