Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
Jakarta, RakyatNTT.ID – Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tidak boleh dinyatakan hangus.
Menurut Ida, putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak konsumen di sektor telekomunikasi. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi sehingga wajib memperoleh perlindungan hukum.
Kuota Internet Merupakan Hak Konsumen
Ida menilai, selama ini banyak pelanggan kehilangan sisa kuota internet hanya karena masa aktif paket berakhir, padahal kuota tersebut telah dibayar menggunakan uang konsumen.
Karena itu, ia menegaskan bahwa sisa kuota bukanlah keuntungan sepihak operator, melainkan hak yang harus dihormati dan dilindungi.
“Kuota internet yang sudah dibayar adalah hak konsumen, bukan keuntungan sepihak operator. Putusan Mahkamah Konstitusi harus menjadi momentum memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang lebih adil,” kata Ida.
Operator Diminta Ubah Skema Layanan
Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu meminta seluruh pelaku usaha telekomunikasi segera menyesuaikan model bisnisnya agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi.




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe


Tinggalkan Balasan