Kupang, RakyatNTT.ID – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dikabarkan telah merampungkan seluruh tahapan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan tiga anggota DPRD TTU dalam perkara yang berkaitan dengan almarhumah dr. Elzia Prinsila Utami Pakaenoni (dr. Icha).

Ketua DPRD Kabupaten TTU, Kristo Efi, mengatakan hasil pemeriksaan BK akan segera dibahas bersama unsur pimpinan DPRD sebelum diputuskan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada para terlapor.

“BK sudah selesaikan tahapan-tahapan,” ujar Kristo Efi usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT, Kamis (16/7/2026).

Iklan

Menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi agenda rapat pimpinan sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Hasilnya akan dibawa dalam rapat dan kita putuskan jenis sanksi yang diberikan kepada para terduga,” katanya.

Kristo memastikan keputusan Badan Kehormatan akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.

“Minggu depan sudah ada hasilnya dari BK dan diberikan ke pimpinan. Kami segera menggelar rapat paripurna untuk mengumumkan hasilnya,” tambahnya.

Keluarga Minta Proses Transparan dan Akuntabel

Di tengah proses pemeriksaan tersebut, keluarga almarhumah dr. Icha melalui kuasa hukumnya, Arif Rachman, meminta Badan Kehormatan DPRD TTU menjalankan proses pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel.