Ia mengaku menjawab sekitar 32 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang pernah diterimanya dari almarhumah dr. Icha dan keluarganya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Kristo juga menyerahkan bukti tambahan berupa rekaman video testimoni yang diberikan langsung oleh dr. Icha saat dirinya menjenguk korban di rumah sakit.

“Kami sedikit agak lama diperiksa karena ada sebuah bukti yang saya serahkan kepada penyidik,” katanya.

Iklan

Ia menjelaskan rekaman tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang terjadi di IGD RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.

Namun Kristo menolak membeberkan isi rekaman karena telah menjadi bagian dari materi penyidikan.

Selain itu, ia mengungkapkan keluarga pertama kali menyampaikan laporan secara lisan kepadanya pada 17 Juni 2026, sebelum kemudian membuat laporan resmi ke Badan Kehormatan DPRD TTU pada 23 Juni 2026.

Polda NTT Bentuk Tim Joint Investigation

Sementara itu, penanganan perkara dugaan intimidasi yang dilaporkan keluarga dr. Icha terus berjalan di Polda NTT.

Kasus tersebut melibatkan empat terlapor, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten TTU berinisial TL, NT, dan VL, serta seorang aparatur sipil negara berinisial MMS.

Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko telah menginstruksikan pembentukan Joint Investigation yang melibatkan Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat PPA dan PPO, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polres TTU, serta Polres Kupang.