Menurut Arif, keluarga tidak mempermasalahkan lamanya proses pemeriksaan, tetapi menginginkan kepastian apakah alat bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan sudah cukup untuk mengambil keputusan.

Ia menyebut hingga saat ini BK DPRD TTU telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

“Yang kami pertanyakan bukan lamanya waktu penanganan laporan. Yang kami ingin ketahui adalah apakah berdasarkan keterangan 10 orang yang telah dimintai keterangan serta bukti-bukti yang sudah ada, Badan Kehormatan DPRD sudah dapat mengambil keputusan atau belum,” ujar Arif.

Iklan

Apabila bukti dinilai belum lengkap, lanjutnya, BK seharusnya menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat mengenai materi yang masih perlu didalami, siapa saja saksi yang akan diperiksa, serta estimasi waktu penyelesaian perkara.

Menurut Arif, keterbukaan sangat penting agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat yang terus mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Singgung Investigasi Kementerian Kesehatan

Kuasa hukum keluarga juga menyinggung hasil investigasi internal Kementerian Kesehatan yang disebut telah selesai kurang dari satu pekan.

Menurut Arif, hasil investigasi tersebut menemukan dugaan kuat adanya intimidasi terhadap dr. Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.