Kupang, RakyatNTT.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kota Kupang mencatat masih tingginya persoalan ketenagakerjaan dalam beberapa bulan terakhir.

Selain maraknya sengketa antara pekerja dan perusahaan, masih banyak perusahaan yang belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran Upah Minimum Kota (UMK).

Kepala Dinas Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, mengungkapkan dalam kurun waktu empat bulan terakhir pihaknya menerima 11 pengaduan terkait masalah ketenagakerjaan.

Iklan

“Sebagian besar pengaduan berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pemenuhan hak-hak karyawan,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (29/4/2026).

Dari total pengaduan tersebut, sebanyak 9 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi di tingkat kota, sementara 2 kasus harus ditingkatkan penanganannya ke Nakertrans Provinsi NTT. Selain itu, terdapat 2 laporan baru yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Thomas menjelaskan, dalam banyak kasus, penyelesaian sengketa dilakukan melalui jalur damai antara perusahaan dan pekerja, dengan catatan perusahaan tetap memenuhi hak-hak karyawan.

Di sisi lain, persoalan upah juga menjadi sorotan serius. Dari sekitar 2.000 perusahaan yang beroperasi di Kota Kupang, masih cukup banyak yang belum membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan sebesar Rp2.532.000 per bulan.