Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp RakyatNTT.ID
+ Gabung
“Secara realitas memang masih ada perusahaan yang belum memenuhi UMK,” akunya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan UMK umumnya terjadi pada perusahaan kecil. Bahkan, pada perusahaan kategori menengah masih ditemukan pembayaran upah di bawah standar. Sementara perusahaan besar relatif sudah mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Meski demikian, pemerintah belum dapat mengambil langkah tegas terhadap seluruh pelanggaran yang terjadi.
Hal ini disebabkan adanya pertimbangan terhadap kondisi dan kemampuan finansial masing-masing perusahaan, terutama dari sisi omzet usaha.
Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan di Kota Kupang masih cukup kompleks.
Di satu sisi, perlindungan terhadap pekerja perlu ditegakkan, namun di sisi lain, keberlangsungan usaha juga menjadi faktor yang turut dipertimbangkan dalam pengambilan kebijakan. (rnc04)




WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe

