Kefamenanu, RakyatNTT.ID – Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Kejaksaan Negeri Kefamenanu pada 25 Maret 2025 terkait penanganan masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) kini menjadi sorotan publik.

Pimpinan Lakmas Cendana Wangi NTT, Victor Manbait kepada RakyatNTT.id, Kamis (19/3/2026), menjelaskan kerja sama yang ditandatangani oleh Bupati TTU, Falentinus Kebo, bersama Kajari TTU tersebut sejatinya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, serta meminimalkan risiko hukum melalui pendampingan jaksa sebagai pengacara negara.

Dalam MoU tersebut, Kejaksaan memiliki peran strategis, mulai dari memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum litigasi dan non-litigasi, hingga mediasi dalam sengketa yang melibatkan pemerintah daerah.

Iklan

Dipertanyakan saat Pemda Digugat

Namun implementasi kerja sama tersebut dipertanyakan setelah Pemda TTU menghadapi gugatan dari kontraktor terkait pengadaan sistem digitalisasi di Puskesmas Sasi Kota Kefamenanu dan pengadaan vaksin serviks senilai Rp4,2 miliar.

“Alih-alih menggunakan jasa jaksa pengacara negara sebagaimana tertuang dalam MoU, Pemda TTU justru menunjuk pengacara eksternal,” kata Victor.